Layanan Donatur

Mengenal Delapan Asnaf (Golongan) yang Berhak Menerima Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah mampu. Zakat memiliki peran penting untuk menyucikan harta dan juga sebatgai pemerataan kekayaan dan mengurangi kemiskinan. Tidak semua orang berhak untuk menerima zakat. Dalam Islam, Allah swt telah menentukan golongan yang berhak untuk menerima zakat yang disebut dengan mustahik yang mana telah dijelaskan dalam Al-qur’an surah At-taubah ayat 60.

Golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat diantaranya sebagai berikut.

1. Fakir

Fakir merupakan golongan yang paling utama dan membutuhkan, karena mereka adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan sama sekali, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti kebutuhan pangan, pakaian, dan tempat tinggal.

asnaf zakat

2. Miskin

Orang miskin ialah mereka yang memiliki harta atau penghasilan, akan tetapi jumlahnya kecil dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dengan layak. Mereka masih memiliki penghasilan, tetapi tetap berada dalam kekurangan.

3. Amil Zakat

Amil merupakan orang-orang yang mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, memelihara, hingga mendistribusikannya kepada para penerima zakat (mustahik). Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai upah atau imbalan atas pekerjaan mereka, meskipun mereka tergolong orang yang mampu.

4. Muallaf

Mualaf ialah orang yang baru saja masuk Islam. Mereka berhak menerima zakat untuk memperkuat keimanan mereka dan membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan baru sebagai seorang Muslim. Bantuan ini juga bertujuan untuk menarik hati mereka agar semakin teguh dalam Islam, terhindar dari godaan kembali ke agama lama dan juga sebatgai bentuk solidaritas sesama Muslim.

5. Gharim

Gharim adalah orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya. Hutang tersebut haruslah berasal dari kebutuhan yang halal, bukan untuk bermaksiat. Tujuan dari zakat yang diberikan kepada mereka yaitu untuk membantu melunasi hutang, sehingga mereka dapat terbebas dari beban finansial yang memberatkan.

6. Fisailillah

Secara harfiah, Fi Sabilillah berarti “di jalan Allah.” Golongan ini mencakup mereka yang berjuang untuk kepentingan agama Islam. Dalam konteks modern, maknanya bisa meluas tidak hanya peperangan (jihad), tetapi juga kegiatan dakwah, pengembangan pendidikan Islam, kesehatan, dan berbagai aktivitas sosial yang bertujuan memajukan umat dan menyebarkan nilai-nilai keislaman.

7. Riqab

Golongan riqab yaitu hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri. Di era modern, perbudakan sudah tidak relevan lagi, sehingga kategori ini tidak banyak diterapkan. Namun, pada masa lalu, zakat digunakan untuk membebaskan budak, yang merupakan salah satu perbuatan paling mulia dalam Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil meruoakan orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) dalam ketaatan kepada Allah, kemudian kehabisan bekal dan tidak bisa melanjutkan perjalanannya atau kembali ke kampung halamannya. Mereka berhak menerima zakat meskipun di tempat asalnya tergolong orang mampu, tujuannya agar mereka bisa melanjutkan perjalanan dengan aman.

Perlu diingat, delapan golongan ini memiliki hak yang sama, namun dalam pelaksanaannya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa fakir dan miskin adalah golongan yang paling utama untuk didahulukan dalam penyaluran zakat karena kondisi kebutuhan mendesak mereka. Penyaluran zakat melalui lembaga resmi (Amil) sangat dianjurkan untuk memastikan zakat tersalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan syariat.

Baca artikel menarik lainnya:

Benarkah Minum Air Harus Dua Liter per Hari? Begini Faktanya!!

Keutamaan dan Makna Sholat Dhuha yang Sering Terlupakan: Menelisik makna lebih dalam tentang Sholat Dhuha

Cahaya Malam dan Jalan Menuju Kedekatan dengan Allah Melalui Sholat Tahajjud

Untuk mendapatkan lebih banyak informasi follow:

Instagram : https://www.instagram.com/iai__foundation/

facebook : https://web.facebook.com/InsanAnugrahIndonesia?_rdc=1&_rdr#

Youtube : https://www.youtube.com/@yayasaninsananugrahindones5626

October 16, 2025

Share Post :