Layanan Donatur
Insan Anugrah Indonesia adalah yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup dan fasilitas lainnya dalam bidang keagamaan seperti santunan anak yatim piatu, pembangunan masjid, penggalangan dana bencana alam dan kegiatan sosial lainnya.
Didirikan di kota Subang, Jawa Barat pada tahun 2018 dimana kini memiliki kurang lebih 198 anak didik terdiri dari Yatim ataupun Piatu dan dari golongan kurang mampu. Selain itu juga telah membangun rumah ibadah seperti Mesjid atau Mushola sebanyak 23 dan pembangunan atau renovasi rumah yatim dan tempat pendidikan santri sebanyak 27 yang tersebar di Jawa Barat dan sekitarnya.
Yayasan Insan Anugrah Indonesia Memiliki
Target Capaian Yang Akan Di Raih
Data
Terbangun
Dibantu
Yayasan Insan Anugrah Indonesia juga telah diketahui kegiatanya oleh aparat desa setempat karena telah melakukan kegiatan yang bergerak dibidang sosial kemanusiaan dengan memberikan santunan anak yatim piatu, memberikan bantuan kepada dhuafa, mengajarkan, mendidik, serta membimbing adik-adik dalam memahami kehidupan supaya menjadi lebih baik bagi nusa dan bangsa.
Akta pendiarian Yayasan Insan Anugrah Indonesia dibuat oleh Notaris Hendra Wismal, SH,MH pada tanggal 24 april 2018. Dengan Keputusan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor AHU-0006241.AH.01.04.Tahun 2018.
Berdasarkan permohonan notaris Indra Lesmana, SH.MA sesuai akta notaris Nomor 14 tanggal 24 April 2018 yang dibuat oleh notaris Indra Wismal, SH.M.H. tentang pengesahan pendirian badan hukum Yayasan Insan Anugrah Indonesia tanggal 02 Mei 2018 dengan nomor pendaftaran 5 0 1 8 0 5 0 2 3 2 1 0 0 0 4 4 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan badan hukum Yayasan.
Melalui berbagai program pemberdayaan, kami berupaya mewujudkan kebahagiaan kepada seluruh masyarakat
Berbagai List Rekening Kebaikan Untuk Menerima Kebaikanmu
Yayasan Insan Anugrah Indonesia
Wakaf Anugrah
Dana yang didonasikan melalui Insan Anugrah Indonesia bukan bersumber dan bertujuan untuk pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya yang tidak sesuai prinsip syariah dan regulasi.
Harap konfirmasi setiap transaksi donasi ke Layanan Donatur Insan Anugrah Indonesia